Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Shock, Pingsan, Sampai Pakai Kursi Roda Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Penistaan Agama

"Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, pak Roy muntah di ruang polisi. Pak Roy juga drop dan shock karena status tersangka ini," kata Elza Syarief.

Editor: Indra Simanjuntak
Wartakota/Kompas
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik pakai kursi roda setelah diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menpora Roy Suryo shock dan sempat pingsan selepas ditetapkan tersangka penistaan agama kasus meme stupa Candi Borobudur oleh Polda Metro Jaya.

Roy Suryo bahkan keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda selepas pemeriksaan 12 jam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief menerangkan jika kliennya memang sedang drop sejak kemarin.

Kesehatan pakar telematika itu disebut terganggu lantaran shock setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, pak Roy muntah di ruang polisi. Pak Roy juga drop dan shock karena status tersangka ini," kata Elza.

Baca juga: Ayu Ting Ting Diminta Umi Kalsum Menikah Tahun Depan, Biar Bisa Umrah Sama Menantu

Baca juga: Angga Wijaya Mau Jadi Artis Sinetron Jika Dewi Perssik Menolaknya Jadi Manajer

"Saat di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya pergi dulu, kan ada tim lawyer banyak mendampingi bersama pak Pitra Romadoni. Terus pas saya balik, dibilang Pak Roy-nya drop, sempat pingsan," terang Elza.

Terlepas dari kondisi kliennya, Elza mengapresiasi penyidik yang memahami kondisi kesehatan Roy Suryo.

Menurutnya, penyidik memahami betul perihal kesehatan Roy Suryo bahkan membantu memberikan perawatan di lokasi.

"Habis maghrib kondisinya memang drop. Pas saya balik nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Saya apresiasi penyidiknya, pak Direkturnya luar biasa baik dan sempat diperiksa Dokpol," kata Elza.

Tak Ditahan

Polda Metro Jaya juga membenarkan perihal kondisi kesehatan Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Soal Adegan Mesra Fuji, Thariq Halilintar Percaya Sebagai Bentuk Profesionalitas

Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved