Pemilu 2024
12 Syarat Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pringsewu segera membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Pendaftarannya pada 1 Agustus besok.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pringsewu, Lampung segera membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Adanya pendaftaran partai politik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman.
"Ya PKPU sudah turun dari pusat, kita ikuti semua aturannya," kata Sofyan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Belut, Rekomendasi Oleh-oleh dari Pringsewu, Lampung Mulai Rp 25 Ribu
Baca juga: Polemik Demokrat Lampung, Ketua DPC Pringsewu dan Lampung Timur Ditetapkan
Hal yang wajib dilakukan Parpol adalah melengakapi persyaratan dan dokumen.
Berikut adalah syarat-syaratnya dan dokumen yang perlu dilengkapi Parpol untuk menjadi peserta di Pemilu 2024:
1. Berita Negara RI yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum.
2.Keputusan pengesahan AD dan ART oleh Menkumham.
3. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh Menkumham.
4. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
5. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
Baca juga: Dinas Pertanian Pringsewu Siapakan 1 Ton Racun Tikus untuk Basmi Hama Tikus dan Wareng
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan 1,37 Gram Sabu-Sabu dari Saku Celana JA
6. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kecamatan.
7. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat (MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL):
a) Data dan dokumen persyaratan Partai Politik yang telah diinput dan dikirim secara elektronik melalui SIPOL telah benar dan lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPU-Pringsewu-Lampung-akan-berdayakan-penyandang-disabilitas-di-Pemilu-2024.jpg)