Pemusnahan Narkoba di Lampung

22,74 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Lampung Titipan BNNP

Kabag Wasdik Ditresnarkoba AKBP Darman Gumay mengatakan, selain tangkapan Polda Lampung, ada juga narkoba BNNP Lampung yang ikut dimusnahkan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pemusnahan narkoba di Lampung dengan cara dibakar, Senin (24/7/2022) di halaman Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menitipkan 22,74 gram sabu kepada Polda Lampung untuk dimusnahkan bersama dengan barang haram lainnya.

Kabag Wasdik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay  mengatakan, selain tangkapan Polda Lampung, ada juga narkoba dari BNNP Lampung yang juga ikut dimusnahkan.

Barang haram titipan dari BNNP Lampung itu sebanyak 22,74 gram sabu.

 AKBP Darman Gumay mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba  ini untuk persyaratan kelengkapan berkas perkara agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

Ada 15 tersangka yang berhasil diamankan dengan jumlah ganja 68 kg, sabu 3,3 kg dan 1.287 butir.

Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri

Baca juga: Lewat Pakta Integritas, Kapolres Metro, Lampung ancam Pecat Anggota Terbukti Konsumsi Narkoba

"Jadi barang haram ini dari luar atau antara provinsi, ganja ini berasal dari ujungnya Pulau Sumatera yakni Aceh," kata AKBP Darman Gumay dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Senin (25/7/2022).

Saat ditanya berapa nilai transaksinya dari 3 jenis barang haram yang berhasil disita dan untuk dimusnahkan tersebut, polisi tidak menjawabnya.

Alasannya barang haram tersebut merupakan pasarnya gelap.

AKBP Darman meminta untuk awak media menghitung sendiri.

Tetapi AKBP Darman mengungkap dari  hasil interogasinya kepada tersangka sabu, untuk 1 gram sabu seharga Rp 1,5 juta, ganja 1 kg Rp 2-4 juta.

Sudah Uji Lab

Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba dihadapan awak media yang meliput kegiatan pemusnahan itu, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Hindari Polisi Sampai Lompat ke Sungai Tulangbawang, Bandar Narkoba Tewas Tenggelam

Baca juga: PKS Lampung Minta Strategi Dewan Pakar, Sukses Pemilu 2024

Sebelum pemusnahan itu dilakukan, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay memastikan kepada wartawan bila barang bukti yang dimusnahkan betul-betul narkoba.

Oleh karena itu lah, AKBP Darman Gumay menawarkan kepada awak media, barang bukti yang mana akan diuji untuk dimusnahkan terlebih dahulu.

Mengingat, barang bukti yang dihadirkan dalam pemusnahan ada beberapa jenis. Seperti sabu, ganja dan ekstasi.

Saat AKBP Darman Gumay menanyakan kepada awak media mana barang bukti yang duluan dimusnahkan.

Sahutan wartawan saat konferensi pers meminta polisi lebih dulu memusnahkan barang bukti sabu.

"Silakan rekan-rekan pilih yang mana akan kita uji, sehingga benar-benar barang yang kita musnahkan itu narkoba," kata AKBP Darman

Jadi ini bentuk keterbukaan dan transparansi,  barang bukti yang dimusnahkan benar ganja, ekstasi dan sabu.

Dijelaskan AKBP Darman Gumay, hasil pengujian laboratorium jika barang tersebut benar sabu.

Hasil Ungkap 15 Kasus

Polda Lampung telah menangkap 15 tersangka dalam tiga bulan terakhir dengan 15 kasus.

Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengungkapkan 15 kasus narkoba itu pada saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.

Konfrensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang berdasarkan pasal 91 Undang-undang 35 tahun 2009.

Menurutnya, ada 15 item kasus. Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang.

Jumlah tersangka ini diamankan polisi sejak April lalu.

"Dengan kerja tim kita berhasil mengungkap dan hari ini kita juga memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi," kata AKBP Darman Gumay.

Adapun pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan undang-undang.

Polisi tidak bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tinggi apabila barang bukti tersebut tidak dimusnahkan.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi.

Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.

Tata cara pemusnahan barang haram tersebut dimasukan dalam tong lalu diberikan minyak, arang dan dibakar.

Barang bukti narkoba itu, dibuat hingga menjadi abu.

Kemudian, abu sisa pemabakaran narkoba dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Barang bukti yang diamankan tersebut dibakar sampai habis menjadi abu,

dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Telukbetung Timur," kata AKBP Darman saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved