Judi Online di Lampung
Bakal Meringkuk di Penjara Lampung, Satu Pelaku Judi Online Menangis Sesenggukan
Polisi menghadirkan 27 pelaku dalam konferensi pers pengungkapan jaringan judi online di Mapolda Lampung, Lampung Selatan. Ada yang tampak menangis.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Penangkapan pelaku judi online disampaikan Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto saat menggelar konferensi pers di aula utama Polda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022).
Wakapolda menerangkan, rangkaian penangkapan para pelaku dimulai sejak 13 Juli hingga 23 Juli 2022 lalu.
"Penangkapan para pelaku judi online ini bermula dari ditangkapnya Abdi (22) warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung di rumahnya, 13 Juli lalu," kata Brigjen Pol Subiyanto kepada awak media.
Wakapolda mengatakan, peran pelaku Abdi sebagai Youtuber atau pegiat media sosial (medsos).
"Pelaku Abdi ini seorang YouTubers dan Selebgram, dan berperan sebagai promotor akun judi online," terang Brigjen Pol Subiyanto.
Dari pelaku Abdi Wakapolda menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan perkara.
Pengembangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, kemudian menangkap pelaku lainnya di Semarang, Jawa Tengah tanggal 21 Juli 2022
Serta kompolotan lainnya di Tangerang, Banten, pada Sabtu 23 Juli 2022 di sebuah komplek pertokoan Citra Raya Boulevard.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti perlengkapan judi online diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
Influencer judi online
Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap 2 orang influencer yang menggaungkan judi online di Lampung dan Semarang.
Wakapolda menjelaskan, influencer yang mempromosikan jaringan judi online bernama Abdi (22) warga Bandar Lampung.
Selain Abdi, ada juga influencer jaringan judi online lainnya bernama Andreas Yuda (26).
Keduanya mempromosikan situs judi online yang sama.
"Pelakunya di Lampung dan Semarang," terang Brigjen Pol Subiyanto.
Kedua pelaku yang berperan sebagai influencer berpengaruh terhadap penjudi online yang mereka promosikan.
"Pelaku Abdi akun media sosialnya memiliki pengikut (followers) 626 ribu orang, dan pelaku Andreas memiliki pengikut 283 orang," bebernya.
Akun Medsos pelaku Abdi atas nama @Abdiiyy dan @IyakIyok milik pelaku Andreas yang keduanya bermuatan judi diamankan sebagai barang bukti.
Adapun situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku Andreas dan Abdi masing-masing, Jitu189, Mawar189 dan Vivamaster78.
( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )