Pemusnahan Narkoba di Lampung
Sulitnya Awasi Pelabuhan Tikus Jadi Faktor Peredaran Narkoba Subur di Lampung
Garis pantai yang panjang di Sumatra membuat aparat kesulitan mengawasi pelabuhan tikus. Alhasil, peredaran narkoba pun marak, khususnya di Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Peredaran narkoba yang subur di Provinsi Lampung dipengaruhi sejumlah faktor.
Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengungkapkan satu faktor maraknya peredaran narkoba di Lampung di antaranya terkait garis pantai yang panjang di Pulau Sumatra.
"Karena garis pantai kita ini panjang, jadi susah untuk mengawasi pelabuhan tikus dan pelabuhan gelap lainnya,” kata Darman Gumay dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Lampung, Senin (25/7/2022).
Menurut Darman Gumay, narkoba yang diedarkan di Lampung berasal dari luar Lampung.
"Narkoba ini (yang masuk ke Lampung) dari luar atau antarprovinsi. Ganja berasal dari ujungnya Pulau Sumatra, yakni Aceh," ujarnya.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Dua Bandit Dijaring Petugas Polsek Bunga Mayang Lampung Utara
“Dengan kerja sama tim, Polda Lampung bisa mengamankan ganja 68 kilogram, sabu 3,3 kilogram, dan ekstasi 1.287 butir dari April hingga Juli ini,” sambung Darman Gumay.
Barang-barang bukti tersebut, jelas Darman Gumay, berasal dari 15 kasus narkoba yang telah dibongkar oleh Polda Lampung.
Dari 15 kasus narkoba itu, sambung Darman Gumay, petugas menangkap 15 tersangka.
Adapun barang bukti narkoba yang disita dari kasus-kasus tersebut dimusnahkan sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 91.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkoba dimasukkan ke dalam tong, disiram dengan minyak tanah dan ditambah dengan arang, kemudian dibakar sampai menjadi abu.
Abu sisa pembakaran narkoba selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Hindari Polisi Sampai Lompat ke Sungai Tulangbawang, Bandar Narkoba Tewas Tenggelam
Titipan BNNP
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menitipkan 22,74 gram sabu kepada Polda Lampung untuk dimusnahkan bersama barang bukti narkoba lainnya.
Kabag Wasdik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay menerangkan, selain narkoba yang disita polda, ada juga narkoba dari BNNP Lampung yang ikut dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk persyaratan kelengkapan berkas perkara agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” kata Darman Gumay.