Pencurian di Lampung Selatan
Breaking News Pasutri Kompak Mencuri di Toko Butik, Kini Diamankan Polda Lampung
Pasutri kompak mencuri yang diamankan Polda Lampung itu maling tas di Toko Butik wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan suami istri atau Pasutri kompak mencuri, nasibnya kini berada di tangan petugas Polda Lampung.
Pasutri kompak mencuri yang diamankan Polda Lampung itu maling tas di Toko Butik wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pasutri kompak mencuri tas korbannya di Toko Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) pukul 11.30 WIB. Kemudian dilaporkan ke Wadir Ditreskrimum Polda Lampung.
Tas yang diambil Pasutri itu berisi handphone (hp) dan uang Rp 400 ribu,
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pasutri tersebut berhasil diamankan setelah 16 hari kemudian, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Motor Guru Honorer di Lampung Utara Digasak Maling, Kepsek: Pencurian Motor Baru Pertama Kali
Baca juga: 3 Fakta Pencurian Mesin Giling Padi di Unila, Ada Peran Orang Dalam
Penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku polisi mendapati tas berisi handphone dan uang Rp 400 ribu serta KTP hingga SIM korban.
"Kita mendapatkan laporan dari korban dan kita akhirnya kemarin berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).
Hingga saat ini pelaku diamankan di rutan Polda Lampung.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)