Pencurian di Lampung Selatan
Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Tertangkap Setelah Terekam CCTV
Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan itu, terekam CCTV sehingga membantu pengungkapan aparat polisi Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Pasangan suami istri alias Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan alasannya karena kebutuhan ekonomi.
Pasutri kompak mencuri, Doni Mukti dan Siti Rohaya sengaja mengambil tas beserta isinya milik korban Karlina di Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan.
Pengakuan Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan ini cukup mengejutkan. Suami dari Siti Rohaya, Doni Mukti mengaku timbulnya niat pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.
"Saya mencuri ini karena saya mau bayar untuk biaya anak sekolah," alasan Doni saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (28/7/2022) di Mapolda Lampung.
Sebelumnya dirinya sengaja meminjam uang kepada ibu kandungnya untuk biaya anak sekolah.
"Tapi istri saya tiba-tiba mengambil tas didalam toko tersebut," kata Doni
Adapun tunggakan sekolah anaknya sebesar Rp 850 ribu.
"Kemarin itu niatnya mau minjam uang dengan orangtua dan kejadian toko itu memang dekat dengan rumah orangtua saya," kata Doni.
Mengendarai Mobil Datsun
Pasangan suami istri alias Pasutri kompak mencuri di Butik Sikus Lampung Selatan mengendarai mobil Datsun.
Mobil yang dikendarai Pasutri kompak mencuri di Butik Sikus Lampung Selatan ini Datsun merah bernomor polisi BE 1709 RO.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan tampilan Pasutri kompak mencuri dengan mengendarai mobil Datsun itu untuk mengecoh korbannya di Lampung Selatan.
"Kedua pelaku ini menggunakan mobil untuk mengelabui korban," kata AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).
Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada Pasutri kompak mencuri mengakui sempat membuang tas yang dimaling beserta kartu identitas di dalamnya.
Pelaku hanya mengambil barang-barang berharga berupa handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.