Berita Lampung

Polsek Penengahan Tangkap Remaja Penodong, Perampas Ponsel Sopir Pikap di Jalinsum Lampung Selatan

IM (18) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan selama ini pelaku curas di Jalinsum dan residivis kasus curas.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan tangkap pelaku curas yang beraksi menodong dan merampas ponsel sopir mobil pikap di Jalinsum ruas Desa Hatra, Kec. Bakauheni. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Anggota Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku penodong dan perampas ponsel sopir mobil pikap di jalan lintas Sumatra (Jalinsum).

Pelaku tersebut IM (18) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan yang ditangkap anggota Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pelaku curas di Jalinsum.

Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan juga menyebut IM (18) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan selama ini adalah pelaku curas di Jalinsum dan residivis dari kasus tersebut.

IM kerapkali melakukan aksi di Jalinsum Lampung Selatan sampai ke Bakauheni.

Dalam kasus ini pelaku sudah masuk dalam laporan polisi nomor LP/B-782/VII/2022/SPKT/Polsek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Baca juga: Polsek Penengahan Lampung Selatan Amankan Sopir Asal Sumatera Utara yang Simpang Ganja Dibalik Jok

Baca juga: Polsek Penengahan Menangkap Pelaku Curas, Tersangka Merupakan Residivis Curas di Jalinsum

Menurut Kapolsek Penengahan Inspektur Satu Gobel, pelaku selama ini merupakan residivis tindak pidana curas dan residivis tindak pidana pengeroyokan.

"Pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Bakauheni pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB oleh anggota Tekab Polsek Penengahan," kata Gobel, Kamis (28/7/2022).

"Pelaku melalukan aksi curasnya di Jalinsum, Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (15/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Gobel mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan aksi Curas bersama pelaku lain berinisial AD, warga Desa Penengahan, Kec. Penengahan

Gobel mengatakan pelaku melakukan aksi curasnya dengan membututi korban.

"Saat korban sedang mengendari mobil pikap Mitsubishi L300 menuju ke Pelabuhan Bakauheni, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dari sebelah kanan," katanya.

Lalu kedua orang tersebut meminta uang kepada korban sambil memukul bagian pintu sebelah kanan.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat dan Barang Bukti 2 Sepeda Motor

Baca juga: Soal Kebakaran Truk Isuzu di KM 160 Natar, Polres Lampung Selatan Sebut Masuk Lampung Tengah

Gobel mengatakan pelaku memalangkan sepeda motor yang dikendarainya di depan mobil yang dikendarai korban.

"Karena motor pelaku menghalangi mobil korban, kemudian korban memberhentikan mobil yang dikendarainya," katanya.

"Pelaku pun memalak korban, dan korban memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada pelaku, namun pelaku menolaknya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved