Berita Lampung
Pria Asal Pardasuka Pringsewu Lampung Timbun 4.000 Liter Solar Subsidi
Pria berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka dijaring polisi gara-gara menimbun ribuan liter solar subsidi
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pria berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka dijaring polisi gara-gara menimbun ribuan liter solar subsidi.
Informasi dari polisi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah Polres Pringsewu, Lampung menerima kabar masyarakat soal penimbunav solar subsidi di wilayah Kecamatan Pardasuka.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata, tersangka diringkus pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
“Benar, pada Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Pringsewu berinisial SB," katanya, Kamis (28/7/2022).
Ia menambahkan saat pihaknya melakukan penggrebekan di rumah tersangka berhasil mengamankan barang bukti.
Antara lain empat galon tekmon berisi 4.000 liter solar bersubsidi., satu unit kendaran Isuzu Panther, satu unit mesin jetpump, tiga buah tekmon kosong, dan 34 jeriken.
“Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak di depan rumah tersangka,” beber Faebo.
Ia juga menjelaskan, solar tersebut diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Pringsewu.
Solar tersebut dibeli dengan harga standar subsidi lalu dibawa menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang tankinya sudah dimodifikasi.
Tanki kendaraan yang normal mestinya hanya bisa menampung 42 liter, oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehinggamuat hingga 400 liter.
Selanjutnya, solar subsidi dipindahkan tersangka dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 buah galon tekmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Baca juga: Tiga Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi karena Diduga Timbun Solar Subsidi
Baca juga: Timbun Solar dan Pertalite, Warga Tulangbawang Lampung Diciduk Polisi
Dengan demikian, dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi.
Setelah ditimbun, solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 400 hingga Rp 700 rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana Hukuman Maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter," ujar Faebo.
Barang bukti
-4 galon tekmon berisi 4000 liter solar bersubsidi.
-1 unit kendaran Isuzu Panther.
-1 unit mesin jetpump.
-3 buah tekmon kosong.
-34 jeriken.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )