Berita Terkini Nasional

Aplikasi Tak Daftar PSE Resmi Diblokir Kominfo, Ada Steam hingga Dota

Aplikasi yang mendapat pemblokiran dari Kominfo adalah mereka yang tidak mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Tribunnews.com/Tangkap layar Kominfo.go.id
Kominfo resmi memblokir beberapa aplikasi tak daftar PSE Lingkup Privat, seperti Steam, Epic Games, hingga Dota. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi, Sabtu (30/7/2022).

Aplikasi yang mendapat pemblokiran dari Kominfo adalah mereka yang tidak mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Kominfo memblokir sejumlah aplikasi diantaranya aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.

Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi bagi platform digital yang tidak mendaftar PSE Lingkup Privat adalah mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan, bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.

Baca juga: Siaran Tv Analog Disetop Kominfo, Cukup Pasang Set Box Tv Digital, Berikut Panduannya

Baca juga: Mobil Bakamla RI Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Mantan Danseskoal Meninggal

Pihaknya juga mulai mendata PSE mana saja yang akan diberi sanksi.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.

Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.

"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)," lanjut Semuel.

Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.

Baca juga: Jadi Pemateri Webinar Kominfo RI, Sekretaris Diskominfo Lampung Barat Sampaikan Prinsip Cantik

Baca juga: 8 Desa di Lampung Selatan Akan Nikmati Wifi Gratis dari Bakti Kementerian Kominfo

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.

Steam Diblokir

Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved