Kasus Asusila di Pringsewu

Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Korban Diancam

Ayah di Pringsewu Lampung merudapaksa anak kandungnya di saat malam hari. pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pelaku M di Mapolres Pringsewu. Ayah di Pringsewu Lampung rudapaksa anak kandung di malam hari, korban diancam. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut di saat malam hari.

Korban dipaksa masuk ke dalam kamar kemudian menguncinya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat melakukan press rilis di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).

Kepada awak media Rio menjelaskan, pelaku melakukan tindak asusila dilakukan sejak Juni 2021.

"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," lanjutnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mendapat perlawanan dari korban.

Namun, pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.

Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.

"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.

Perbuatan Sudah 1 Tahun

Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung

Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M. 

M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.

Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Juli 2022.

"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung, Terungkap Setelah 3 Tahun

Kasus serupa, seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung

Pelaku berinisial SL (62), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu lantas diamankan polisi.

Parahnya lagi, aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Penangkapannya setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.

Pasalnya, lanjut Devi, SL melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Dari tangan SL, aparat lantas menyita barang bukti berupa seprai dan pakaian.

"Pengakuan tersangka, sudah dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.

Aksinya tersebut dilakukannya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan atau penyimpangan apapun.

"Pengakuannya karena khilaf," tutur Devi.

Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.

Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.

Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.

Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.

Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.

"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.

Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.

Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media. 

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved