Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Ingatkan Calon Peserta Pemilu 2024 untuk Mempersiapkan Syarat

Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan syarat, sebelum tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu Bandar Lampung
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah. Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan syarat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu mengingatkan calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan syarat, sebelum masuk tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, Sabtu (30/7/2022).

Candra mengatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu sudah semakin dekat.

Adapun pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi administrasi dimulai pada 1 Agustus - 14 Agustus 2022.

"Kami mengingatkan agar partai politik menyiapkan secara baik, syarat syarat keanggotaan," kata Candra.

Baca juga: Profil Anggota Bawaslu Pesisir Barat, Lampung Abdul Kodrat Tertantang jadi Penegak Hukum Pemilu

Baca juga: Profil Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo, Peraih Gelar Keraton

Candra juga mengimbau khususnya Partai Politik baru, untuk melengkapi dokumen persyaratan dan meminta kepada Partai Politik.

Nantinya, lanjut Candra hal itu untuk memperhatikan status kantor tetap calon peserta.

Menurutnya, di dalam Peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap 2 bulan setelah pemilihan.

"Nanti akan kami cek pada saat pengawasan verifikasi faktual di Kantor Partai Politik," kata Candra.

Sementara itu, Kordinator Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto menjelaskan, terkait tahapan Pemilu secara detail akan diatur oleh Peraturan KPU pada tahapan tersendiri.

Menurutnya, saat ini pendaftaran dan verifikasi administrasi cukup dilakukan di KPU RI.

"Saat ini semua proses penyerahan dilakukan secara digitalisasi melalui Sipol," kata Agus.

Agus menambahkan, ketika ada dokumen Keanggotan yang bermasalah baru dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota.

Karena pada Pemilu 2024 pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan di KPU Republik Indonesia dan dikelola secara digital melalui Sipol, dinilai lebih mudah dalam tahapan nya.

"Karena parpol tidak harus membawa hardcopy, dokumen persyaratan seperti dulu lagi," kata Agus.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved