Berita Terkini Nasional

Mulai Hari Ini 5 Game Online Diblokir Pemerintah, #BlokirKominfo Trending Topik

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, memblokir lima game online. Alasan diblokir Kominfo karena belum daftar PSE.

HITC via Kompas.com
Ilustrasi Steam. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, memblokir lima game online. Alasan diblokir Kominfo karena belum daftar PSE. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lima game online besar dan ramai dimainkan di Tanah Air, diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Kelima game online tersebut diblokir Kominfo lantaran belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Pemblokiran kelima game online tersebut dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022.

Dilansir Kompas.com, sesuai rencana sebelumnya, Kominfo mulai memblokir sejumlah PSE Lingkup Privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia.

Pantauan KompasTekno pada Sabtu (30/7/2022) pagi, lima platform digital yang mulai diblokir Kominfo termasuk kategori platform game dan distribusi game populer yang ada di Tanah Air.

Baca juga: Sempat Histeris, Ibunda Brigadir J Kini Sampaikan Permintaan ke Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Kondisi Kekasih Brigadir J Jadi Sorotan, LPSK Cari Informasi Vera Simanjuntak

Kelimanya yakni sebagai berikut:

- Epic Games (platform distribusi game)

- Steam (platform distribusi game)

- Dota (game)

- Counter Strike (game)

- Origin (EA)

Dengan begitu, gamers di Tanah Air tidak bisa lagi mengakses platform di atas untuk menemukan informasi, mengunduh, memainkan, dan membeli game favoritnya lewat kelima situs di atas.

Baca juga: Bareskrim Periksa 4 Tersangka Kasus Penggelapan Donasi, Pendiri ACT Siap Ditahan

Baca juga: Jasad Bocah 4 Tahun di Septic Tank, Warga Patungan Bayar Autopsi: Ada Tanda Asusila

Diblokir karena belum daftar PSE

Kelima platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved