Berita Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Wanti-wanti Kelengkapan Dokumen Keanggotaan dan Status Kantor Partai Politik

Bawaslu Bandar Lampung minta keanggotaan partai politik tidak boleh ganda, kantor parpol harus ada khususnya saat tahap verifikasi faktual.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Doc Tribun Pontianak
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Bandar Lampung memperingatkan partai politik siapkan dokumen keanggotaan dan kantor untuk proses verfikasi parpol peserta Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Bandar Lampung imbau partai politik siapkan kelengkapan dokumen keanggotaan dan status tetap kantor untuk verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Bawaslu Bandar Lampung, keanggotaan partai politik tidak boleh ganda, sebab bahan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Bandar Lampung juga akan mengawasi jalannya verifikasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU terhadap kevalidan dokumen keanggotaan partai politik, dan kantor.

Ketua Bawaslu Kota  Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan agar partai politik menyiapkan secara baik syarat keanggotaan partai politik.

"Kami menghimbau khususnya Partai Politik baru untuk melengkapi dokumen persyaratan," ujar Candrawansah, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Gerebek Persembunyian Pencuri di Lampung Selatan, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Baca juga: Dian Sastrowardoyo Pakai Kebaya Warna Kuning, Akui Suka Jadi Cewek Kue

"Kemudian meminta kepada partai politik nantinya perhatikan status kantor tetap dimana dalam Peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap 2 bulan setelah pemilihan," imbuhnya.

Pihaknya siap melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual keanggotaan dan kantor partai politik yang dilakukan oleh KPU.

"Nanti akan kami cek ya suratnya pada saat pengawasan verifikasi fakual di kantor partai politik," kata dia.

"Berapa lamakah masa sewa kantor tersebut jika statusnya sewa," sebut Candrawansah.

Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 secara garis besar diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Dan untuk tahapan teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU tahapan masing-masing.

"Saat ini pada tanggal 29 Juli 2022 telah diumumkan pendaftaran Partai Politik oleh KPU RI," ujar Dedy.

Baca juga: Nagita Slavina Hidup Mewah Bergelimang Harta, Cuma 1 Cita-citanya Belum Tercapai

Baca juga: Alasan Arya Saloka Hapus Foto Putri Anne Akhirnya Terkuak: demi Saling Menjaga

Dedi menyebabkan pendaftaran akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022.

Kemudian, verifikasi administrasi akan dilakukan pada 2-11 Agustus 2022.

Pendaftaran parpol akan dilakukan tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved