Berita Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Wanti-wanti Kelengkapan Dokumen Keanggotaan dan Status Kantor Partai Politik

Bawaslu Bandar Lampung minta keanggotaan partai politik tidak boleh ganda, kantor parpol harus ada khususnya saat tahap verifikasi faktual.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Doc Tribun Pontianak
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Bandar Lampung memperingatkan partai politik siapkan dokumen keanggotaan dan kantor untuk proses verfikasi parpol peserta Pemilu 2024. 

"Selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 2 Agustus sampai 11 Agustus 2022," jelas Dedy Triyadi.

Dedi mengungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual kepada partai politik.

Untuk itu, kata dia, bagi partai baru jangan khawatir keanggotaannya diklaim oleh partai lain.

"Bagi partai politik baru jika ada anggota yang ganda dengan partai politik pemenang di parlemen jangan khawatir anggotanya diklaim oleh partai lain," ungkap Dedy.

Hal itu karena bagi anggota yang terdaftar dalam dua partai politik akan dilakukan verifikasi faktual guna memastikan yang bersangkutan anggota partai politik mana.

"Karena hal ini tetap akan diilakukan verifikasi faktual terhadap anggota tersebut," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved