Berita Lampung

Mantan Kadis di Tanggamus Tersangka Korupsi Dana KB, Rumah Makan Jadi Objek Pemotongan

Sejumlah pihak menjadi objek pemotongan dalam kasus korupsi dana KB yang melibatkan mantan kadis di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi TERSANGKA KORUPSI DANA KB - Kejari Tanggamus mengumumkan penetapan mantan kadis inisial E sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB, Jumat (29/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus, Lampung, menetapkan E, mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Kadis P3A, Dalduk, dan KB) setempat, sebagai tersangka kasus korupsi dana KB.

Tersangka mantan kadis ini diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar lebih dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB tahun anggaran 2020-2021.

Penetapan mantan kadis inisial E sebagai tersangka korupsi dana KB ini diumumkan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi melalui konferensi pers di kantor kejari, Jumat (29/7/2022).

Yunardi didampingi Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, dan Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro.

"Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik, Kejari Tanggamus menetapkan E, mantan Kadis P3A, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus, sebagai salah satu tersangka," kata Yunardi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Lampung, Kejati Tunggu Hasil Audit BPKP

Yunardi mengungkapkan tersangka E yang saat ini masih menjadi aparatur sipil negara (ASN) aktif, memiliki peran dan bertanggungjawab dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB.

Modus yang dilancarkan tersangka E, beber Yunardi, adalah mengumpulkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan program Bantuan Operasional KB.

Sejumlah pihak itu antara lain Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).

Pihak lainnya, yaitu Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), hingga pihak rumah makan.

Sejumlah pihak tersebut, lanjut Yunardi, dijadikan objek pemotongan dana Bantuan Operasional KB.

"Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762," ujarnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro sekaligus Koordinator Tim Penyidik menyatakan penetapan tersangka E berdasarkan pada hasil penyidikan tim.

Baca juga: Kejari Tahan Kadis PUTR Metro, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran TPAS

Penyidikan itu sendiri merujuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.

“Berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada 29 Juli,” kata Wisnu Hamboro.

Ia menjelaskan, tersangka E disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf (e) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu.

Belum Ditahan

Kejari Tanggamus belum menahan tersangka E, mantan kadis.

Kejari Tanggamus masih akan memeriksa tersangka E pada pekan depan untuk mendalami kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB.

"Terkait penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada pasal 20 KUHP," kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro menambahkan, tim penyidik masih berpedoman pada pasal 20 KUHP, sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan.

"Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved