Berita Lampung

160 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pesisir Barat Lampung Menunggak Pajak

Sebanyak 160 kendaraan dinas milik Pemkab Pesisir Barat, Lampung mengalami penunggakan pajak. Tersebar di berbagai OPD yang ada.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Arif Saidal
Kepala UPTD Samsat Pesisir Barat Diena Aziza. 160 kendaraan dinas milik Pemkab Pesisir Barat Lampung menunggak pajak. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sebanyak 160 kendaraan dinas milik Pemkab Pesisir Barat, Lampung mengalami penunggakan pajak.

Kepala UPTD Samsat Pesisir Barat Diena Aziza mengatakan, sejumlah kendaraan dinas menunggak pajak tersebut tersebar di berbagai OPD yang ada.

"Berdasarkan data pada 31 Desember 2021 ada sekitar 199 kendaraan yang mengalami penunggakan pajak," kata dia.

Lanjutnya, berdasarkan surat dari Sekda Provinsi Lampung pada bulan Maret 2022 data tersebut sudah diperbaharui dan kini tinggal sekitar 160 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang mengalami penunggakan pajak.

Lalu kata dia, surat itu juga sudah ditindak lanjuti langsung ke Sekda Pesisir Barat Jalaludin, pada bulan April 2022.

Baca juga: Wansori Jabat Ketua DPRD Lampung Utara, Menggantikan Romli

Baca juga: Minyak Hewan Nabati Jadi Penyumbang Ekspor Terbesar Lampung

Diketahui juga pada saat itu ada beberapa unit kendaraan yang sudah dihibahkan ke Bumdes-Bumdes dan organisasi pertikal lainya.

"Sehingga itu juga akan mengurangi atas tunggakan pajak yang tercatat  atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat," ungkapnya.

"Untuk real time saat ini dari 160 kendaraan itu berapa unit yang sudah melakukan pembayaran pajak, dan berapa unit kendaraan yang dikeluarkan dari data tanggungan pemkab itu kami belum memegang datanya," sambungnya.

Namun pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke kantor pusat Bapenda atas permintaan Pemda Pesisir Barat untuk unit kendaraan yang sudah dihibahkan agar dihapuskan dari aset milik daerah Pesisir Barat.

"Untuk data real time nya kami harus mengajukan surat permintaan dulu ke kantor pusat, jadi untuk saat ini kami belum punya datanya," kata dia.

Kemudian kata dia, untuk penunggakan pajak Randis di Pemkab Pesisir Barat kebanyakan dari tahun 2016 dan 2018.

"Kebanyakan yang tercatat ada yang dari 2016, ada yang 2017 dan 2018," bebernya.

"Seperti kendaraan milik Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk sepeda motor roda tiga, ini tercatat tahun pembuatannya 2015 dan mengalami penunggakan pajak sejak 2016, semua tercatat disini," lanjutnya.

Kemudian Diena menjelaskan, untuk jumlah total tunggakan pajak kendaraan dinas itu sendiri tidak mencapai 1 miliar.

"Seingat saya itu sekitar 200 sampai 300 juta, nanti kita hitung lagi untuk pastinya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved