Berita Lampung
Gelapkan Mobil Truk, Pemuda Asal Metro Lampung Diamankan Polsek Batanghari Nuban
Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lakukan penggelapan satu unit mobil truk, seorang pemuda asal Kota Metro diamankan Polsek Batanghari Nuban.
Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pelaku penggelapan tersebut berinisial AWR (26), warga Desa Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
AWR melakukan penggelapan satu unit truk jenis Isuzu, milik SP (41), warga Desa Kedaton II Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnaen, saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Penipuan Catut Nama Camat di Lampung Utara, Pengurus Ponpes Jadi Korban Sudah Transfer Rp 2,5 Juta
Baca juga: Polisi Temui Pasutri Lansia Lampung Tengah Mengungsi, Tindakan Kapolsek Tuai Pujian
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (9/5/2022), pukul 19.00 WIB
"Jadi, SP yang memiliki satu unit mobil truck jenis Isuzu, didatangi oleh pelaku AWR," ujarnya.
AWR membawa mobil tersebut, dengan perjanjian setoran, setelah melakukan muatan.
"Kemudian pada 23 juni 2022, SP mendapat telepon dari istri AWR dan mengatakan, mobil miliknya telah di gadaikan oleh AWR," tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah SP menerima telepon dari istri AWR, SP langsung mendatangi rumah AWR.
"Lalu, SP mendatangi rumah AWR dan pelaku AWR beserta mobilnya tersebut, tidak ada di rumah AWR," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari SP, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Anggota piket kami, mendapat informasi jika pelaku sedang pulang kerumah orang tuanya setelah pergi melarikan diri selama satu bulan," timpalnya.
Lalu, timnya melakukan penangkapan kepada tersangka di kediaman orangtuanya, di Desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan akan diproses lebih lanjut," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban SP mengalami kerugian yang jika di taksir senilai Rp 160 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Barang bukti berupa, satu buku BPKB mobil truck jenis Isuzu Nomor Polisi BE 8243 ZA," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, pelaku juga dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku AWR, yakni Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman, empat tahun penjara," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)