Kasus Asusila di Lampung Timur
Breaking News Oknum Guru SD di Lampung Timur Lakukan Tindak Asusila Kepada Muridnya
Seorang oknum guru SD di Lampung Timur diringkus Polres Lampung Timur karena telah melakukan tindak asusila kepada muridnya sendiri.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, mengamankan oknum guru SD pelaku tindak asusila kepada muridnya sendiri.
Tindak asusila tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022).
Pelaku tindak asusila berinisial HR (40) warga Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, korbannya berinisial SZ (12) yang merupakan warga Lampung Timur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, pelaku HR melakukan tindak asusila tersebut di ruangan kelas sekolah.
"Benar pelaku HR merupakan guru di sekolah tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan, HR ditangkap pada Senin (1/8/2022).
"Kita sudah mengamankan HR pada Senin (1/8/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Menurutnya, polisi menangkap pelaku HR di kediamannya tanpa perlawanan.
"HR kita amankan di rumahnya, di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Timur.
"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut, oleh Unit PPA Polres Lampung Timur," katanya.
Bocah SD di Pringsewu Setahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung
Berita serupa, Bunga (12) yang sejak Juni 2021 lalu menjadi korban asusila sang ayah kandung memberanikan diri melapor kepada ibunya.