Berita Lampung

Dijanjikan Anaknya Diangkat PNS, Warga Lampung Utara Kena Tipu hingga Rp 75 Juta

Korban sejak dua tahun silam terpedaya ulah IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat PNS.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Dijanjikan anaknya diangkat PNS, Warga Lampung Utara kena tipu hingga Rp 75 juta. 

Tribunlampung.co.Id, Lampung Utara - Berharap sang anak bisa diangkat menjadi Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan memberikan sejumlah uang, warga Sungkai Selatan Lampung Utara malah tertipu hingga puluhan juta rupiah.

Nasib nahas ini dialami oleh Rohman (61) warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan.

Korban sejak dua tahun silam (10/1/ 2020) terpedaya ulah IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi ASN.

Karena merasa tertipu, korban Rahman melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada Laporan nya LP / B/ 134/ III/ 2022 / SPKT Sek SK Selatan/ Polres LU/ Polda Lampung.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

Baca juga: Curi Motor Terparkir di Depan Rumah, Polres Lampung Timur Amankan 3 Pelaku Curanmor

Baca juga: Cerita Sekar Rintis Sekar Sumber Kosmetik, Kini Jadi Pemasok Produk Kecantikan Terbesar di Mesuji

Anggota juga sudah mengamankan IHM pada Senin 01/08/2022 pukul 11.30 wib.

Ia diamankan di rumahnya di Desa Kota Agung, kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

IHM mendatangi rumah korban, pada Jumat 10/1/2020 sekira pukul 14.00 wib.

Maksud kedatangannya menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer.

IHM menawarkan kepada korban jika berminat memasukan anaknya menjadi ASN, dirinya bisa mengurusnya.

Akan tetapi, tersangka memberikan persyaratan kepada korban dengan memberinya sejumlah uang. 

“Jika tidak berhasil uang akan dikembalikan,” katanya, Selasa 2 Agustus 2022.

Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban.

Korban pertama kali, diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta.

Rentang waktu pemberian uang sekitar 3 bulan. 

“Korban memberikan uang totalnya Rp 75 juta,” kata Dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved