Berita Lampung
Dijanjikan Anaknya Diangkat PNS, Warga Lampung Utara Kena Tipu hingga Rp 75 Juta
Korban sejak dua tahun silam terpedaya ulah IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat PNS.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga.
Anaknya hingga kini tidak pernah menjadi ASN.
“IHM sempat ditanyakan beberapa kali oleh korban kapan pengangkatan anaknya jadi PNS,” ujarnya.
Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
Melalui serangkaian penyelidikan, anggota unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, mengamankan tersangka kediamannya.
Selain itu, anggota mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 55 juta
Kemudian satu lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 20 juta
Saat ini IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan.
“Tersangka dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)