Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

Oknum Bidan Tersangka Penggelapan Mobil di Lampung: Saya Gali Lubang Tutup Lubang

Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum bidan inisial DA sebagai tersangka penggelapan mobil. DA menggelapkan mobil rental sebanyak delapan unit.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Penggelapan Mobil di Lampung - Oknum bidan inisial DA (kiri) dihadirkan sebagai tersangka penggelapan mobil dalam ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022). HR (kanan) selaku tersangka perantara gadai mobil turut dihadirkan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Oknum bidan tersangka penggelapan mobil di Lampung mengaku menggadaikan mobil rental demi membayar utang.

Utang oknum bidan tersangka penggelapan mobil ini mencapai Rp 1 miliar.

"Namanya sudah salah. Saya gali lubang tutup lubang karena ada utang. Saya ini mau bayar utang," kata oknum bidan inisial DA (43) saat diwawancarai awak media di sela-sela ekspose kasus penggelapan mobil di Polresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022).

Oknum bidan ini menggelapkan total delapan unit mobil rental.

Empat mobil di antaranya sudah diserahkan oleh oknum bidan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Baru Terima 4 Mobil yang Digelapkan Oknum Bidan di Lampung

Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Diduga Gelapkan 4 Mobil Rental, Kapolsek Geleng-geleng

"Kapok,” ujar oknum bidan yang tinggal di Pecoh Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini.

Dalam ekspose kasus yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, selain tersangka, dihadirkan pula empat unit mobil milik korban yang telah diserahkan oleh oknum bidan ke pihak kepolisian.

Empat unit mobil yang diserahkan oknum bidan itu masing-masing Toyota Calya BE 1712 CV warna silver, Calya BE 1821 CV warna hitam, Calya BE 1703 AAC warna oranye, dan Xenia BE 1862 FB warna hitam.

Sebelum ekspose kasus dimulai, tersangka oknum bidan berada di dalam salah satu mobil, yakni di mobil Calya BE 1821 CV warna hitam.

Saat keluar dari mobil, oknum bidan itu tampak sudah memakai baju tahanan Polresta Bandar Lampung.

Perantara Dapat Fee

Selain oknum bidan DA, ditetapkan pula pria inisial HR (28), warga Taman Gading Jaya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, sebagai tersangka yang menjadi perantara gadai mobil hasil penggelapan oknum bidan.

Dalam kasus ini, tersangka HR mendapat fee dari gadai mobil senilai Rp 150 ribu-300 ribu per unit.

Baca juga: Oknum Bidan DA Gelapkan Mobil Rental Sejak 3 Bulan Terakhir, Kapolresta: Kenali Identitas Peminjam

Saat diwawancarai di sela-sela ekspose kasus penggelapan mobil oleh oknum bidan, HR mengaku hanya sebagai perantara.

"Saya yang mencari orang yang punya uang," kata tersangka HR.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved