Berita Lampung
Keterwakilan Perempuan Bawaslu Lampung Nihil, Timsel: Bukan Hal Wajib
Ketua Timsel atau tim seleksi anggota Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Timsel atau tim seleksi anggota Bawaslu Lampung telah mengumumkan enam nama peserta yang lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Keenam nama peserta yang lolos seleksi anggota Bawaslu Lampung tersebut, tidak ada satupun dari perwakilan perempuan.
Menanggapi itu, Ketua Timsel atau tim seleksi anggota Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal dalam undang undang Pemilu tahun 2017 pasal 10 dan pasal 92, mengatur terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu setidaknya 30 persen dari keseluruhan peserta.
Menurutnya, dari keseluruhan peserta seleksi anggota Bawaslu Lampung hanya 6 orang yang memenuhi syarat dan kriteria.
Baca juga: Pembobol Brankas 2 Perusahaan Bandar Lampung Tertangkap Polisi di Lampung Timur
Baca juga: Gegara Bullying Siswa di Bandar Lampung Pindah Sekolah, Kepsek Akui Lalai
"Mereka ini yang mendapat nilai tertinggi dari peserta lainnya, kalau nilai tidak mencukupi ya bagaimana mau lolos," kata Tuntun, Kamis (4/8/2022).
Tuntun menyatakan, dalam prosesnya tim seleksi sudah memperhatikan soal keterwakilan perempuan.
Namun hal tersebut bukan hal wajib, hanya perlu dijadikan bahan pertimbangan oleh tim seleksi.
Menurutnya juga, dalam proses seleksi tidak ada pelanggaran ketentuan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Tuntun menambahkan, tidak ada keterwakilan perempuan yang lolos seleksi anggota Bawaslu bukan hanya terjadi di Lampung.
"Di luar Lampung juga ada seperti ini dan ini tidak melanggar undang undang, karena memang tidak memenuhi kriteria yang dibuktikan melalui tahapan tes," kata Tuntun.
Hal senada diungkapkan pengamat politik dari Universitas Lampung, Robi Cahyadi.
Baca juga: Breaking News Pengendara Motor Tewas Dihantam Truk Boks di Jalan P Emir M Noer Bandar Lampung
Baca juga: Sampah Penyebab Banjir di Jalan Antasari Bandar Lampung Diambil Petugas DLHK Bandar Lampung
Menurut Robi pergantian 3 dari 7 anggota Bawaslu Lampung ini memang tidak wajib ada keterwakilan dari kaum perempuan untuk bisa masuk.
Robi menjelaskan, prioritas itu memang ada kuota untuk perempuan jadi dipertimbangkan untuk dipilih.
"Tapi kalau berdasarkan nilai dia tidak mencukupi persyaratan, maka tidak masuk," kata Robi.
Kendati demikian, lanjut Robi untuk pergantian 4 anggota Bawaslu Lampung yang akan mengakhiri masa jabatan di 2023 mendatang harus ada keterwakilan perempuan.
"Dari 7 anggota Bawaslu ya paling tidak 1 orang atau anggota harus ada perempuan nya," kata Robi.
Robi mengatakan, 6 nama yang lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini harus diketahui rekam jejak nya.
"Seperti apa rekam jejaknya, apakah baik atau tidak sehingga perlu dicek," kata Robi.
Yang jadi catatan, sambung Robi, ada satu peserta yang lolos yakni Hamid Badrul Munir merupakan adik kandung Ketua Bawaslu Lampung.
Menurutnya ini akan menjadi preseden kurang bagus dalam penyelenggaraan Pemilu di Lampung, jika yang bersangkutan terpilih menjadi anggota Bawaslu.
Kendati demikian, Robi menyatakan keputusan tersebut semuanya ada di tangan Bawaslu RI.
"Biasanya yang dipertimbangkan itu ada 2 hal, pertama nilai akhir dan jaringan dengan Bawaslu RI," kata Robi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bawaslu-ilustrasi-3-agustus.jpg)