Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Pakai Uang Hasil Penipuan untuk Mahar Nikah Dinan Nurfajrina

Doni Salmanan ternyata menggunakan uang hasil penipuan di Quotex untuk membiayai pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@dinanfajrina
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina. Doni Salmanan ternyata memakai uang hasil penipuan di Quotex untuk biaya nikah. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Doni Salmanan ternyata memakai uang hasil penipuan di Quotex untuk nikahi istrinya, Dinan Nurfajrina.

Fakta baru tersebut terungkap di Pengadilan Negeri Bale Bandung saat sidang perdana Doni Salmanan akhirnya digelar pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Doni Salmanan disebut memberikan sekitar Rp50 juta kepada Dinan untuk kebutuhan pernikahan mereka.

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Romlah di Kejari Bandung, dilansir dari KompasTV, Jumat (5/8/2022).

Bukan itu saja, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu pun memberikan mahar mas kawin sebesar Rp 200 juta dan tas mewah bernilai ratusan juta untuk istrinya.

Baca juga: Ngotot Hak Asuh ke Mawar AFI, Steno Ricardo Ternyata Nunggak Bayar BPJS Anaknya

Baca juga: Mawar AFI Urus Anaknya yang Sakit, Sindir Steno Ricardo yang Tak Mau Tahu

"Terdakwa juga diketahui telah memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungan sebagai afiliator Qoutex di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," katanya.

Lebih lanjut, JPU menambahkan ibu kandung Doni Salmanan, yakni Masuroh juga kecipratan uang hasil investasi bodong di Quotex.

Setiap bulannya, suami Dinan Nurfajrina ini diketahui rutin memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada sang ibu, terhitung mulai dari Maret 2021 hingga Januari 2022.

Hingga kini tercatat, Masuroh diketahui sudah menerima total uang Rp 220 juta dari Doni Salmanan.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ujarnya.

Baca juga: 15 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Mulai Tayang Agustus 2022

Baca juga: Dewi Perssik Beberkan Kerugian Uang Selama Angga Wijaya Menjadi Manajernya

Sebagai informasi, ditetapkan Doni Salmanan tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Ia juga disebut telah menipu banyak orang lantaran terdapat sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Dari sana, Doni disebut mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari setiap kekalahan para anggotanya.

Saat diadili, terungkap bahwa sudah ada 142 korban yang melapor terkait kasus ini.

Baca juga: Saat Dikabarkan Hilang di Los Angeles, Marshanda Ternyata Dimasukkan ke RSJ

Baca juga: Istri Kedua Gus Samsudin Jadi Sorotan Terseret Kasus Suaminya, Ternyata Artis Dangdut

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved