Berita Lampung

Kedapatan Bawa Sabu, Polisi Amankan Residivis Narkoba di Lampung Timur

Satreskoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan residivis narkoba berinisial FR warga Desa Kedaton Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. Kedapatan bawa sabu, polisi amankan eesidivis narkoba di Lampung Timur. 

"Barang bukti yang kita amankan, berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram," katanya.

"Juga kita amankan satu bundel plastik klip bening, satu) buah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil," sambungnya.

"Dan FR ini juga seorang residivis kasus yang sama, yakni narkoba, dan baru bebas beberapa waktu lalu," timpalnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku juga dijerat dengan hukuman paling lama, 10 tahun

"Tersangka juga kita kenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved