Berita Lampung

Kedapatan Bawa Sabu, Polisi Amankan Residivis Narkoba di Lampung Timur

Satreskoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan residivis narkoba berinisial FR warga Desa Kedaton Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. Kedapatan bawa sabu, polisi amankan eesidivis narkoba di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan residivis narkoba. 

Residivis narkoba tersebut berinisial FR (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

FR merupakan residivis narkoba yang baru bebas dari tahanan beberapa waktu lalu.

FR diamankan, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Narkoba, Iptu Suheri, Kamis (4/8/2022). 

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal dari 6 Wilayah di Lampung

Baca juga: Petani di Pesawaran Lampung Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Ia mengungkapkan, FR diamankan polisi pukul 11.30 WIB. 

"Benar, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan satu pelaku berinisial FR, dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamam jenis sabu," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, FR diamankan di wilayah Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

"Kita amankan FR di wilayah hukum Desa Kedaton Kec BatangHari Nuban Kab Lampung Timur, Kamis (4/8/2022)," bebernya.

Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FR.

"Anggita kami telah melakukan penangkapan terhadap FR, kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya," paparnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. 

"Dilakukan penggeledahan badan, serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut," lanjutnya. 

Lalu, Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved