Berita Lampung

Seorang Wanita di Mesuji Lampung Diringkus Polisi Karena Curi Handphone di Cafe

Seseorang wanita di Mesuji Lampung diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni mencuri handphone.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ilustrasi - Barang bukti handphone. Seorang wanita di Mesuji Lampung diringkus polisi karena curi handphone di cafe. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seseorang wanita di Mesuji diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni mencuri handphone.

Korban pencurian handphone yakni warga Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, anggota Unit Sat Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone pada 4 Agustus 2022 kemarin sekira pukul 12.00 WIB.

"Pelaku sendiri seorang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korban saat berada di cafe," ujarnya.

Fajrian menyebut pelaku berinisial SN alias MY (35) warga Desa Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Tersangka diamankan saat berada di kontrakannya di Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Pencurian sendiri dilakukan pada saat korban sedang asyik main di cafe milik Maryan di Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Adapun kronologis kejadian pencurian pada 26 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban bersama ke dua temannya pergi menuju Cafe Maryam.

Sesampainya di sana, korban langsung mengeluarkan satu unit HP Galaxy A52 warna putih dan diletakkan di atas meja.

"Selanjutnya mereka memang sedang asyik karaokean, lalu sekira pukul 18.00 WIB mereka pulang ke rumah," ucapnya.

Kemudian lanjut dia, saat korban dalam perjalanan pulang baru menyadari HP miliknya tertinggal di Cafe tersebut.

Hingga korban putar balik kendaraan dan kembali ke tempat cafe tersebut.

"Setibanya di sana korban mencari HP miliknya akan tetapi tidak ketemu," ujarnya.

Ditambahkannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.100.000, dan korban langsung melaporkan ke Mapolsek Tanjung Raya.

Sedangkan untuk kronologi penangkapan sendiri bermula anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi keberadaan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved