Berita Lampung

Seorang Wanita di Mesuji Lampung Diringkus Polisi Karena Curi Handphone di Cafe

Seseorang wanita di Mesuji Lampung diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni mencuri handphone.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ilustrasi - Barang bukti handphone. Seorang wanita di Mesuji Lampung diringkus polisi karena curi handphone di cafe. 

Dimana tersangka sedang berada di kontrakannya yang beralamatkan di Desa Margo Jadi Kecamatan Mesuji Timur.

Lalu anggota menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankannya.

Lebih lanjut, penangkapan tersebut dilakukan bersama barang bukti 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A52 dan 1 unit HP Galaxy A52 warna putih dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved