Berita Terkini Artis
Terungkap, Doni Salmanan Ternyata Beri Mahar ke Dinan Nurfajrina Rp 200 Juta dan Tas Mewah
Doni Salmanan ternyata beri mahar pada Dinan Nurfajrina dengan uang tunai Rp 200 juta dan tas mewah bernilai ratusan juta.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terungkap Doni Salmanan ternyata beri mahar uang tunai Rp 200 juta dan tas mewah bernilai ratusan juta kepada Dinan Nurfajrina.
Uang yang dipakai Doni Salmanan itu diduga hasil penipuan di Quotex.
Fakta tersebut terungkap di Pengadilan Negeri Bale Bandung saat sidang perdana Doni Salmanan akhirnya digelar pada Kamis (4/8/2022) lalu.
Doni Salmanan disebut memberikan sekitar Rp50 juta kepada Dinan untuk kebutuhan pernikahan mereka.
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Romlah di Kejari Bandung, dilansir dari KompasTV, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Adik Nathalie Holscher Akhirnya Bongkar Sifat Asli Sule
Baca juga: Nikahi Berondong, Ikke Nurjanah Siap Tambah Momongan Meski Usianya 48 Tahun
Bukan itu saja, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu pun memberikan mahar mas kawin sebesar Rp 200 juta dan tas mewah bernilai ratusan juta untuk istrinya.
"Terdakwa juga diketahui telah memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungan sebagai afiliator Qoutex di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," katanya.
Lebih lanjut, JPU menambahkan ibu kandung Doni Salmanan, yakni Masuroh juga kecipratan uang hasil investasi bodong di Quotex.
Setiap bulannya, suami Dinan Nurfajrina ini diketahui rutin memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada sang ibu, terhitung mulai dari Maret 2021 hingga Januari 2022.
Hingga kini tercatat, Masuroh diketahui sudah menerima total uang Rp 220 juta dari Doni Salmanan.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ujarnya.
Sebagai informasi, ditetapkan Doni Salmanan tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca juga: Saat Dikabarkan Hilang di Los Angeles, Marshanda Ternyata Dimasukkan ke RSJ
Baca juga: Dewi Perssik Beberkan Kerugian Uang Selama Angga Wijaya Menjadi Manajernya
Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Ia juga disebut telah menipu banyak orang lantaran terdapat sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
Dari sana, Doni disebut mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari setiap kekalahan para anggotanya.