Berita Lampung
Ungkap Mafia Pupuk, Kejari Pringsewu Lampung Sita Dokumen DO dan SO dari 2 Gudang
Dokumen pupuk subsidi disita Kejari Pringsewu, Lampung dari dua gudang berupa dokumen DO (delivery order) dan SO (sales order) tahun 2020, 2021.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung telah menyita dokumen pupuk subsidi dari dua gudang yang ada di Bumi Jejama Secancan.
Hal itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung untuk menyelidiki kasus mafia pupuk subsidi dari mulai tingkat petani, kelompok tani sampai gudang distributor.
Dokumen pupuk subsidi yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung berupa dokumen DO (delivery order) dan SO (sales order) tahun 2020 dan 2021.
Penyitaan dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke konsumen itu dilakukan Senin (1/8/2022) lalu.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, M. Marwan Jaya Putra, penyitaan itu untuk mengungkap kasus mafia pupuk.
Baca juga: 15 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Mulai Tayang Agustus 2022
Baca juga: Bharada E dan Brigadir J Sempat Rayakan Anniversary Bersama: Semua Baik-baik Saja
"Benar, tim penyidik Kejari telah menyita beberapa dokumen terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu tahun anggaran 2020-2021," katanya pada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/8/2022).
Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan inspeksi ke Gudang BGR Logistics, di Pekon Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo.
"Kemudian juga di Gudang PURI Pekon Sidoharjo," lanjutnya.
Pelaksanaan penyitaan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/F.2/06/2022 tanggal 29 Jun 2022.
Serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
Dokumen yang disita adalah dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021.
Ia juga mengungkapkan, disitanya dokumen tersebut diharapkan dapat membantu proses penyidikan dugaan tindak pidan korupsi praktik mafia pupuk di Pringsewu.
Baca juga: Cuplikan Extraordinary Attorney Woo Episode 13, Drama Korea Terbaru Terhalang Restu
Baca juga: Cuplikan Big Mouth Episode 3, Drama Korea Terbaru Yoona SNSD Tayang Hari Ini
"Mudah-mudahan dengan dokumen DO dan SO ini semakin memudahkan tim penyidik dalam mengungkap kasus mafia pupuk," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Peingsewu, Median Suwardi mengatakan, terkait hasil penyitaan dokumen, tim penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Ya kita sangat berharap mudah-mudahan dokumen yang disita ini mumudahkan dalam penyidikan, tapi ini juga masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penyitaan tersebut, Tim Penyidik Kejari Pringsewu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi.
Hadir sebagai saksi Sekretaris Pekon Tambah Rejo Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo Supratikno.
Diketahui sebelumnya, terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi di Pringsewu tahun 2020-2021 tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Terdapat juga sejumlah orang yang bisa membeli pupuk subsidi, namun tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian memberikan data diri sesuai dengan KTP dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektar, dan nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
Namun fakta di lapangan, petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)