Berita Lampung

Dinas PPPA Lampung Selatan Klaim Tak Ada Unsur Pemaksaan Kasus Bocah Makan Daun Sawit

Kadis PPPA Lampung Selatan Anasrullah menjelaskan tidak ada pemberian hukuman kepada bocah-bocah SD tersebut dengan pemaksaan memakan daun sawit.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dinas PPPA Lampung Selatan bersama pihak kepolisian menyambangi kediaman F. Dinas PPPA Lampung Selatan klaim tak ada unsur pemaksaan kasus bocah makan daun sawit. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dari fakta yang ditemukan terkait kasus dua anak di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro yang dipaksa memakan daun sawit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan tidak menemukan unsur pemaksaan pada sang anak.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah.

Anasrullah menuturkan pihaknya menemukan fakta yang berbanding terbalik atas dugaan peristiwa pemaksaan memakan daun sawit oleh pemilik lahan kebun sawit di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro bernama Kamim beberapa waktu lalu.

Anasrullah menjelaskan tidak ada pemberian hukuman kepada bocah-bocah SD tersebut dengan pemaksaan memakan daun sawit. 

"Fakta yang ada adalah memang anak-anak tersebut mencabut pucuk daun sawit yang masih muda itu untuk dikonsumsi, karena rasanya memang manis," kata Anas, Sabtu (6/8/2022)

Baca juga: Kasus 2 Bocah Dipaksa Makan Daun Sawit di Lampung Selatan, Berakhir Damai

Baca juga: Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pedagang Bendera Musiman Bermunculan di Pringsewu Lampung

"Bahkan pemilik lahan (Kamim) sama sekali tidak memarahi para bocah tersebut," ujarnya.

"Justru pemilik lahan khawatir apa yang dikonsumsi bocah tersebut adalah batang sawit yang sudah disemprot zat kimia pertanian," ujarnya.

"Karena ada pada bagian kebun sawit tersebut sudah disemprot obat pertanian," ucapnya.

"yang otomatis sangat beracun jika dikonsumsi manusia, apalagi masih anak-anak," jelasnya.

Kapolsek Candipuro, AKP Gunawan membenarkan informasi yang diterima Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan bahwa tidak ada pemberian hukuman dari pemilik lahan kebun sawit, dengan pemaksaan makan daun sawit tersebut.

Gunawan mengatakan hal itu berdasarkan hasil tindaklanjut penyelidikan awal.

"Dari pemeriksaan awal kami, tidak ada ditemukannya unsur pidana," katanya.

"Tapi untuk lebih jelasnya langsung saja ke pimpinan ke polres," ujarnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH mengatakan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke seluruh pihak.

"Segera kita gelar hasil pemeriksaan awal," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved