Berita Lampung

Dinas PPPA Lampung Selatan Klaim Tak Ada Unsur Pemaksaan Kasus Bocah Makan Daun Sawit

Kadis PPPA Lampung Selatan Anasrullah menjelaskan tidak ada pemberian hukuman kepada bocah-bocah SD tersebut dengan pemaksaan memakan daun sawit.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dinas PPPA Lampung Selatan bersama pihak kepolisian menyambangi kediaman F. Dinas PPPA Lampung Selatan klaim tak ada unsur pemaksaan kasus bocah makan daun sawit. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dari fakta yang ditemukan terkait kasus dua anak di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro yang dipaksa memakan daun sawit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan tidak menemukan unsur pemaksaan pada sang anak.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah.

Anasrullah menuturkan pihaknya menemukan fakta yang berbanding terbalik atas dugaan peristiwa pemaksaan memakan daun sawit oleh pemilik lahan kebun sawit di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro bernama Kamim beberapa waktu lalu.

Anasrullah menjelaskan tidak ada pemberian hukuman kepada bocah-bocah SD tersebut dengan pemaksaan memakan daun sawit. 

"Fakta yang ada adalah memang anak-anak tersebut mencabut pucuk daun sawit yang masih muda itu untuk dikonsumsi, karena rasanya memang manis," kata Anas, Sabtu (6/8/2022)

Baca juga: Kasus 2 Bocah Dipaksa Makan Daun Sawit di Lampung Selatan, Berakhir Damai

Baca juga: Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pedagang Bendera Musiman Bermunculan di Pringsewu Lampung

"Bahkan pemilik lahan (Kamim) sama sekali tidak memarahi para bocah tersebut," ujarnya.

"Justru pemilik lahan khawatir apa yang dikonsumsi bocah tersebut adalah batang sawit yang sudah disemprot zat kimia pertanian," ujarnya.

"Karena ada pada bagian kebun sawit tersebut sudah disemprot obat pertanian," ucapnya.

"yang otomatis sangat beracun jika dikonsumsi manusia, apalagi masih anak-anak," jelasnya.

Kapolsek Candipuro, AKP Gunawan membenarkan informasi yang diterima Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan bahwa tidak ada pemberian hukuman dari pemilik lahan kebun sawit, dengan pemaksaan makan daun sawit tersebut.

Gunawan mengatakan hal itu berdasarkan hasil tindaklanjut penyelidikan awal.

"Dari pemeriksaan awal kami, tidak ada ditemukannya unsur pidana," katanya.

"Tapi untuk lebih jelasnya langsung saja ke pimpinan ke polres," ujarnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH mengatakan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke seluruh pihak.

"Segera kita gelar hasil pemeriksaan awal," katanya

"Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan terkait masalah tersebut, kami selaku anggota Polri selalu siap melayani," ujarnya.

Joki selaku orangtua dari F (8) membenarkan bahwa tidak ada pemaksaan dari pemilik kebun untuk memakan daun sawit.

"Iya memang tidak ada pemaksaan dari pak Kamim, karena memang anak-anak itu nyabut umbut Sawit tersebut untuk dimakan," kata Joko.

Joko mengatakan masalah ini sebenarnya hanya salah paham yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan.

"Awal sebelum mencuat di media, istri saya sempat dipanggil oleh pihak desa untuk membahas masalah ini yang nantinya bakalan diangkat ke media," ujarnya.

Joko mengungkapkan selaku orangtua mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang cepat merespon dan sangat perduli terhadap dugaan peristiwa yang terjadi tehadap anaknya tersebut.

"Kami sebagai orangtua merasa lega dan sangat berterimakasih, tapi memang masalah ini tidak ada unsur pemaksaan," tegasnya.

"Antara saya dengan pak Kasmin saling mengenal satu sama lainnya, bahkan pas kejadian itu saya ikut menyaksikan karena lokasinya berada di belakang rumah saya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved