Berita Lampung
Pria di Lampung Cidera Kepala, Dianiaya Gegara Dekat dengan Wanita Bersuami
Pria di Lampung ini mengalami penganiayaan dari suami wanita yang dekat dengannya, hingga mengalami luka serius di kepala.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pria di Lampung terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan gegara dekat dengan istri orang.
Pria di Lampung ini mengalami penganiayaan dari suami wanita yang dekat dengannya, hingga mengalami luka serius di kepala.
Diduga sang suami terbakar api cemburu sehingga nekat melakukan penganiayaan terhadap teman istrinya, sang pria di Lampung itu.
Atas penganiayaan itu, korban melapor ke polisi yang langsung melakukan penangkapan.
Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32).
Baca juga: Plataran Desa di Pringsewu Lampung Tawarkan Tempat Makan Alam dengan Pemandangan Sawah Hijau
Baca juga: Kasus Asusila Ayah Terhadap Anak di Pringsewu, ‘Ayah Seharusnya Menjaga Darah Dagingnya’
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan, tersangka AK merupakan warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Tersangka diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap korban JK (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur.
"Kejadian tepatnya di depan Cafe Barak, cafe itu milik korban," katanya, Sabtu (5/8/2022).
Penganiayaan dilakukan AK terhadap JK menggunakan tangan kosong serta benda tumpul berupa tongkat.
Atas penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Karena luka yang cukup serius, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit Mitra Husada.
Baca juga: Sehari 350 KTP-El di Pringsewu Lampung Tercetak, Stok Blangko Masih Aman
Baca juga: Ungkap Mafia Pupuk, Kejari Pringsewu Lampung Sita Dokumen DO dan SO dari 2 Gudang
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, langsung melaporkan tindakan kriminal tersebut ke kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut langsung membuat laporan," lanjutnya.
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pencarian terhadap korban.