Berita Lampung
Sehari 350 KTP-El di Pringsewu Lampung Tercetak, Stok Blangko Masih Aman
Kadis Dukcapil Pringsewu Lampung, Nazri mengatakan, pihaknya masih memilik banyak ketersediaan blangko KTP-El
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Blangko KTP-El Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersedia 4.500 blangko.
Sebanyak 4.500 blangko tersebut bisa untuk pencetakan baru maupun pencetakan ulang yang diakibatkan KTP-El hilang dan rusak.
Kadis Dukcapil Pringsewu, Nazri mengatakan, pihaknya masih memilik banyak ketersediaan blangko KTP-El.
"Sejauh ini masih aman, dan kalau tersisa sekitar 1.000 atau 1.500 kita akan langsung minta ke pusat," kata Nazri, Minggu (31/7/2022).
Nazri mengatakan, dalam sehari pihaknya dapat menghabiskan 200-350 blangko untuk berbagai keperluan pelayanan.
Baca juga: Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Korban Diancam
Baca juga: Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Pringsewu, Sepekan Tersangka Timbun 10 Ribu Liter
Mulai dari pelayanan KTP-El cetak baru, KTP-El hilang atau rusak maupun KTP-El yang perlu diganti biodata.
"Kami selalu stand by baik ketersediaan blangko dan pencetakan KTP elektronik," katanya.
Nazri juga menyampaikan, pihaknya pernah mendapat blangko KTP-EL sebanyak 8.000 buah dan itu merupakan jumlah terbanyak yang pernah didapat oleh Disdukcapil Pringsewu.
Ia juga menerangkan, adapaun KTP elektronik yang dikategorikan rusak dan layak untuk dicetak ulang.
-Segi fisik KTP sudah terkelupas bahkan patah
-Identitas yang tercantum sudah tidak bisa terbaca
-Foto KTP-elektronik sudah buram
Baca juga: Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit
Baca juga: Pj Bupati Pringsewu Lampung: Kepala PAUD Hingga SMP Perlu Sinergi untuk Tingkatkan SDM
Apabila masyarakat memiliki kondisi KTP-elektronik seperti itu, disarankan untuk menggantinya dengan yang baru.
Syarat yang perlu dibawa oleh pemohon saat hendak mencetak ulang KTP-elektronik hanya cukup membawa KTP yang lama dan fotokopi KK
Kemudian mengisi form untuk permohonannya terkait alasan mencetak ulang KTPnya.