Berita Lampung

Sehari 350 KTP-El di Pringsewu Lampung Tercetak, Stok Blangko Masih Aman

Kadis Dukcapil Pringsewu Lampung, Nazri mengatakan, pihaknya masih memilik banyak ketersediaan blangko KTP-El

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kadis Dukcapil Pringsewu Nazri menyatakan stok blangko KTP-El aman meskipun setiap harinya pencetakan capai ratusan keping. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Blangko KTP-El Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersedia 4.500 blangko.

Sebanyak 4.500 blangko tersebut bisa untuk pencetakan baru maupun pencetakan ulang yang diakibatkan KTP-El hilang dan rusak. 

Kadis Dukcapil Pringsewu, Nazri mengatakan, pihaknya masih memilik banyak ketersediaan blangko KTP-El.

"Sejauh ini masih aman, dan kalau tersisa sekitar 1.000 atau 1.500 kita akan langsung minta ke pusat," kata Nazri, Minggu (31/7/2022). 

Nazri mengatakan, dalam sehari pihaknya dapat menghabiskan 200-350 blangko untuk berbagai keperluan pelayanan.

Baca juga: Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Korban Diancam

Baca juga: Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Pringsewu, Sepekan Tersangka Timbun 10 Ribu Liter

Mulai dari pelayanan KTP-El cetak baru, KTP-El hilang atau rusak maupun KTP-El yang perlu diganti biodata. 

"Kami selalu stand by baik ketersediaan blangko dan pencetakan KTP elektronik," katanya. 

Nazri juga menyampaikan, pihaknya pernah mendapat blangko KTP-EL sebanyak 8.000 buah dan itu merupakan jumlah terbanyak yang pernah didapat oleh Disdukcapil Pringsewu

Ia juga menerangkan, adapaun KTP elektronik yang dikategorikan rusak dan layak untuk dicetak ulang. 

-Segi fisik KTP sudah terkelupas bahkan patah

-Identitas yang tercantum sudah tidak bisa terbaca 

-Foto KTP-elektronik sudah buram

Baca juga: Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit

Baca juga: Pj Bupati Pringsewu Lampung: Kepala PAUD Hingga SMP Perlu Sinergi untuk Tingkatkan SDM 

Apabila masyarakat memiliki kondisi KTP-elektronik seperti itu, disarankan untuk menggantinya dengan yang baru. 

Syarat yang perlu dibawa oleh pemohon saat hendak mencetak ulang KTP-elektronik hanya cukup membawa KTP yang lama dan fotokopi KK

Kemudian mengisi form untuk permohonannya terkait alasan mencetak ulang KTPnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved