Kasus Asusila di Pringsewu
Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Korban Diancam
Ayah di Pringsewu Lampung merudapaksa anak kandungnya di saat malam hari. pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut di saat malam hari.
Korban dipaksa masuk ke dalam kamar kemudian menguncinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat melakukan press rilis di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).
Kepada awak media Rio menjelaskan, pelaku melakukan tindak asusila dilakukan sejak Juni 2021.
"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," lanjutnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mendapat perlawanan dari korban.
Namun, pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.
Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.
"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.
Perbuatan Sudah 1 Tahun
Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung.
Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M.
M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).
Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.