Kasus Asusila di Pringsewu

Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Korban Diancam

Ayah di Pringsewu Lampung merudapaksa anak kandungnya di saat malam hari. pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pelaku M di Mapolres Pringsewu. Ayah di Pringsewu Lampung rudapaksa anak kandung di malam hari, korban diancam. 

Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Juli 2022.

"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung, Terungkap Setelah 3 Tahun

Kasus serupa, seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung

Pelaku berinisial SL (62), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu lantas diamankan polisi.

Parahnya lagi, aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Penangkapannya setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.

Pasalnya, lanjut Devi, SL melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Dari tangan SL, aparat lantas menyita barang bukti berupa seprai dan pakaian.

"Pengakuan tersangka, sudah dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.

Aksinya tersebut dilakukannya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved