Kasus Asusila di Pringsewu
Ayah di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandung di Malam Hari, Korban Diancam
Ayah di Pringsewu Lampung merudapaksa anak kandungnya di saat malam hari. pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan atau penyimpangan apapun.
"Pengakuannya karena khilaf," tutur Devi.
Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.
Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.
Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.
Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.
Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.
"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.
Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.
Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Muhammad Joviter)