Berita Terkini Nasional
Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Seusai Datangi Bareskrim Polri
Mendadak, Andras Nahot Silitonga dan tim, yang merupakan kuasa hukum Bharada E, mengundurkan diri seusai mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu siang.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mendadak, Andras Nahot Silitonga dan tim, yang merupakan kuasa hukum Bharada E, mengundurkan diri dalam mendampingi kliennya.
Diketahui, Andras Nahot Silitonga dan timnya selaku kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.
Andras Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E."
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui
Baca juga: Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat Meski Ditahan Gunakan Penyangga Leher
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat, tapi tadi tidak ada yang menerima."
"Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."
Baca juga: Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Utara Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita
Baca juga: Pakai Penyangga Leher dan Batik, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV."
"Kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan rekan ketahui, bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Baru Pegang Pistol Jenis Glock
Di sisi lain, fakta baru terungkap dari kasus penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, ternyata Bharada E belum lama memegang pistol jenis Glock.
Tak hanya itu, ternyata Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah seorang penembak jitu alias sniper dan juga bukan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap kan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
LPSK mengungkapkan rekam jejak Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangan yang diterima pihaknya berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali ditemui ada beberapa fakta baru.
Adapun hal tersebut terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Kata Edwin, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner serta bukan juga ajudan atau ade de camp (ADC) dari Irjen pol Ferdy Sambo.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.
Keterangan itu didapat Edwin saat dirinya melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta baru terkait dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.
"Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.
Di mana kata dia, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu.
Sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.
"Dia terkahir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.
Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.
Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan hal tersebut.
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di crosscheck ya kebenarannya yang kami juga belum meyakini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," tukas Edwin.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )