Berita Terkini Nasional

Alasan Penyakit Diabetes, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Roy Suryo memerlukan perawatan khusus hingga memohon pada polisi agar statusnya berubah menjadi tahanan kota.

Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo resmi ditahan, pengacara ajukan tahanan kota. 

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
 
Polisi sebut Roy Suryo sehat

Polda Metro Jaya memastikan jika Roy Suryo dalam keadaan sehat sebelum ditahan atas kasus penistaan agama meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo sebelum menjalani pemeriksaan dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo dinyatakan sakit.

"Jadi tahapan yang dilakukan itu pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya,"

"Karena pada pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan dinyatakan sakit,"

"Tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) malam.

Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved