Pemilu 2024

Koalisi Aktivis Perempuan Lampung Sayangkan Tidak Ada Perempuan Calon Bawaslu Lampung

Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Koalisi Aktivis Perempuan Lampung diwakilkan Diah Dharma Yanti (kanan) dan Apriliati (tengah) sayangkan tidak ada calon perempuan di seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Koalisi Aktivis Perempuan Lampung menyayangkan tidak adanya keterwakilan perempuan sebagai calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Koalisi Aktivis Perempuan Lampung yang terdiri politisi, akademisi, dan praktisi perempuan semua menyoalkan tidak adanya keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota Bawaslu Lampung 2022-2027.

Salah aktivis perempuan dari Koalisi Perempuan Lampung, Diah Dharma Yanti mengungkapkan, mestinya ada calon perempuan yang diprioritaskan untuk anggota Bawaslu Lampung.

“Saya merasa Tim Seleksi tidak memahami dan memiliki perspektif perempuan. Kalau mereka memiliki itu, pasti prioritaskan keterwakilan perempuan dalam nama enam besar calon anggota Bawaslu Lampung ini,” kata Diah, Minggu (7/8/2022).

Menurut Diah, penetapan enam nama Calon Anggota Bawaslu Lampung kurang memperhatikan pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Aspri Hotman Paris Tidak Menuntut, Mobil Hyundai Palisade Rusak Ditabrak Motor

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota karena Idap Penyakit Diabetes

Dalam aturan itu menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Sangat disayangkan jika kemudian penyelenggara pemilunya tidak ada keterwakilan perempuan. Sementara mereka nanti melakukan verifikasi terhadap partai-partai politik terkait keterwakilan perempuan,” ujar Diah.

Aktivis perempuan Lampung ini menegaskan hal itu akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal senada disampaikan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Lampung Apriliati. 

“Kami sangat menyesalkan Timsel Bawaslu Lampung mengabaikan amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 92 ayat 11,” ujar dia.

Anggota DPRD Provinsi Lampung ini menyesalkan putusan Tim Seleksi yang tidak mengakomodir kesetaraan gender, karena hal tersebut akan berpengaruh pada Indeks Pemberdayaan Gender di Lampung.

“Padahal DPRD bersama pemerintah provinsi sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender,” kata dia.

Baca juga: Dituduh Selingkuhan Sule, Riesca Rose Minta Bukti: Saya Tahu Direkam

Baca juga: Healing Mehayu tiap Minggu Pagi jadi Ladang Penghasilan Pedagang dan Masyarakat Gisting, Lampung

Apriliati kembali menyoal inkonsistensi penyelenggara pemilu pada pesta demokrasi yang akan berlangsung di 2024.

“Bagaimana mungkin penyelenggara pemilu mewajibkan setiap komposisi kepengurusan partai politik dan pada tahapan pencalonan legislatif harus memenuhi 30 persen kuota perempuan," kata dia.

“Sementara penyelenggaranya sendiri pun mengabaikan semangat keterwakilan perempuan yang diatur dalam undang-undang,” ujar dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved