Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota karena Idap Penyakit Diabetes

Roy Suryo yang terjerat kasus dugaan penistaan agama ajukan permohonan jadi tahanan kota kepada Polda Metro Jaya.

Editor: taryono
Wartakota/Kompas
Kolase Roy Suryo (kiri) pada pemeriksan pertama keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda. Sementara pada pemeriksaan kedua Roy Suryo menggunakan penyangga leher. Roy Suryo yang terjerat kasus dugaan penistaan agama ajukan permohonan jadi tahanan kota kepada Polda Metro Jaya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Roy Suryo mengajukan permohonan menjadi tahanan kota. Roy Suryo terjerat kasus dugaan penistaan agama. 

Roy Suryo kini ditahan Polda Metro Jaya gegara kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022).

Penahanan Roy Suryo dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Alasan Penyakit Diabetes, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Pitra menambahkan, alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus.

Menurut Pitra, kliennya memerlukan perawatan khusus berdasarkan riwayat kesehatan yang dialami Roy Suryo.

"Kita ketahui, Pak Roy Suryo memiliki Riwayat lenyakit diabetes. Jadi mesti disuntik insulin 2 kali dalam sehari," jelas Pitra.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Baca juga: Pakai Penyangga Leher dan Batik, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved