Berita Terkini Nasional
Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian membenarkan Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kini, Brigadir Ricky Rizal (RR) telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Baca juga: Imbas Kasus Kematian Brigadir J, IPW: Ada Solidaritas Ngawur di Mabes Polri
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Seorang Diri di Mako Brimob
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Baca juga: Tangis Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Pecah Saat Pertama Kali Muncul di Publik
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berlinang Air Mata Keluar dari Mako Brimob, Putri: Saya Ikhlas
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawati-serta-Brigadir-J.jpg)