Berita Lampung

Baru 274 Bidang Tanah Milik Pemkab Lampung Utara Bersertifikat

Akhir tahun 2021 kemarin ada penambahan 244 bidang aset tanah Pemkab Lampung Utara yang sudah diajukan sertifikatnya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
istimewa
Kepala Bidang Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Biantori Bintang mengungkap masih banyaknya aset tanah di Lampung Utara belum bersertifikat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampungn Utara selama ini memiliki aset tanah sebanyak 1.174 bidang. Aset tanah sebanyak itu baru 274 bidang yang sudah memiliki sertifikat tanah.

‎”Sampai saat ini, dari 1.174 bidang aset tanah milik Pemkab, 274 di antaranya sudah kami buatkan sertifikatnya,” kata Kepala Bidang Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, Biantori Bintang, Senin 8 Agustus 2022.

Kemudian, diakhir tahun 2021 kemarin ada penambahan 244 bidang aset tanah Pemkab Lampung Utara yang sudah diajukan sertifikatnya.

Dari jumlah tersebut, diharapkan pada bulan Agustus ini semuanya sudah di sertifikat yang ke 244 obyek tanah tersebut. 

“Jadi totalnya akan berjumlah 519 bidang tanah milik Pemkab Lampung Utara yang memiliki kekuatan hukum,” katanya. 

Baca juga: Kemenag Angkat Bicara, Heboh Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Lampung Utara

Baca juga: KNPI dan AMPG Lampung Utara Sepakat Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif

Menurut dia, minimnya aset tanah Pemkab yang telah dibuatkan sertifikat hingga saat ini semata – mata dikarenakan banyaknya kendala yang dihadapi oleh pihaknya di lapangan. 

Berbagai hambatan inilah yang membuat pengajuan pembuatan sertifikat belum dapat diproses.

‎”Kendala pertamanya ialah banyak aset tanah Pemkab yang belum memiliki surat bukti kepemilikan seperti surat hibah tanah atau sporadik,” jelasnya.

Sampai saat ini, pihaknya mendorong bersama dengan organisasi perangkat daerah lainnya, mendata aset tanah yang dimiliki Pemkab Lampung Utara.

Pendataan aset ini, menjadi perhatian pimpinan setempat, yakni Bupati. Untuk memonitornya, atau pelaksana di lapangan, Wakil Bupati. Sehingga diharapkan persoalan pendataan aset ini akan selesai.

Selain itu, saat proses pengukuran aset tanah akan dilakukan oleh pihak BPN yang didampingi oleh mereka di lapangan, ternyata lokasinya berbeda dengan yang ada dalam surat bukti kepemilikan aset Pemkab.

“Belum lagi, waktu ngukur aset tanah, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan aset Pemkab tak ada di tempat. Inilah kendala – kendala yang sering dihadapi di lapangan,” papar dia.

Baca juga: Heboh Video Pria di Lampung Utara Nikahi 2 Wanita Sekaligus

Baca juga: Satpol PP Lampung Utara Tertibkan PKL Berjualan di Atas Trotoar

Dirinya mengatakan, dengan telah disertifikatkannya ke-244 bidang tanah tersebut maka jumlah bidang tanah yang menjadi aset Pemkab yang belum dibuatkan sertifikat tinggal 938 bidang. Namun, jumlah itu diperkirakan akan segera berkurang karena 11 bidang di antaranya sedang diproses oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ribuan tanah yang menjadi aset Pemkab tersebut kebanyakan telah memiliki gedung di atasnya seperti gedung ‎perkantoran, puskesmas, dan sekolah,” tuturnya.

Junlah kendaraan dinas yang rusak, Biantori Bintang, kepala bidang Investasi aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mengatakan jumlah pastinya belum diketahui pasti.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved