Berita Lampung

Polisi Tangkap Oknum PNS di Tanggamus Lampung, Gegara Konsumsi Sabu

Satres Narkoba Polres Tanggamus mengamankan para pelaku termasuk oknum PNS ini  di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tanggamus.

Tayang:
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Humas Polres Tanggamus
Satres Narkoba Polres Tanggamus menangkap oknum PNS setelah berhasil menggulung bandar narkoba yang cukup meresahkan di wilayah tersebut. Oknum PNS mengakui gunakan sabu. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satres Narkoba Polres Tanggamus meringkus seorang oknum PNS bersama tiga orang rekannya diduga karena terlibat penyalahgunaan narkotika.  

Satres Narkoba Polres Tanggamus menangkap oknum PNS bersama tiga rekannya dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Satres Narkoba Polres Tanggamus mengamankan para pelaku termasuk oknum PNS ini  di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tanggamus. Yaitu Kecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung. 

Oknum PNS yang tertangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus itu berinisial EJ (29). Polisi menjemputnya di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Pugung.  

Oknum PNS itu merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

Baca juga: Pengguna Jalan Keluhkan Kondisi Jalan Berlubang di Kota Agung Tanggamus Lampung

Baca juga: Pelaku Curat di Tanggamus Lampung Berhasil Diringkus Polsek Kota Agung Dibantu Warga

Selain itu Satres Narkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga orang rekan oknum PNS yaitu, AS alias Jajang (26) dan DS (32), keduanya warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang. 

Kedua orang rekan oknum PNS tersebut menjadi terduga pengedar sabu.

Satu orang lainnya yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus berinisial NR (32)  warga Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip. 

NR ini sebagai pemilik rumah yang diduga digunakan untuk transaksi maupun pesta sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, keempat tersangka ditangkap atas laporan masyarakat. 

Laporan itu terkait dengan peredaran narkoba di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Hasil penyelidikan kepolisian, berujung pada penangkapan satu tersangka berinisial NR. 

Baca juga: Pasca Ditahan Kejari Tanggamus Lampung, Kadis Perikanan dan Kelautan Diberhentikan Sementara 

Baca juga: Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Warga Tanggamus Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

NR ditangkap di rumahnya Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip.

Satresnarkoba Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan dari penangkapan NR, kemudian berhasil menangkap dua orang tersangka lain. 

Yaitu berinisial AS dan DS  di Pekon Banding Agung Talang Padang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved