Berita Lampung

Disdikbud Pesisir Barat Keluarkan Surat Melarang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Pasca kecelakaan siswa SMP Negeri 2 Pesisir Tengah, Disdikbud Pesisir Barat keluarkan surat larangan pelajar membawa kendaraan.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat keluarkan surat larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah, Rabu (10/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pasca insiden kecelakaan yang menewaskan pelajar putri SMP Negeri 2 Pesisir Tengah berapa waktu yang lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat keluarkan surat larangan pelajar membawa  kendaraan ke sekolah.

Kepala Disdikbud Pesibar Edwin Kastolani melalui Sekretaris Marnentinus mengatakan, larangan itu tertuang dalam surat No:420/3223/lV.01/2022 yang ditujukan kepada pengawas dan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Pesisir Barat.

" Kita menghimbau kepada orangtua murid untuk tidak memberikan izin kepada anaknya  membawa kendaraan saat pergi ke sekolah," kata Marnentinus, Rabu (10/8/2022).

"Kita minta orangtua yang mengantarkan anaknya, atau menggunakan angkutan umum,” lanjutnya menambahkan.

Marnentinus, menjelaskan, aturan larangan anak dibawah umur membawa kendaraan itu juga tertuang dalam pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lalu lintas.

Baca juga: Imbauan Polres Lampung Barat Terkait Kecelakaan Truk TVRI Terguling di Tanjakan Ham Tebui

Baca juga: Mobil ASN di Lampung Selatan Ringsek Akibat Kecelakaan di Kalianda, Sempat Tabrak Pohon

"Selain tidak di izinkan, pelajar yang berusia di bawah 17 juga tidak bisa membuat SIM, jadi memang tidak boleh membawa kendaraan," bebernya.

Selain itu, pihak nya juga memberikan arahan kepada orang tua murid agar tidak memperbolehkan anaknya membawa kendaraan ketika akan berangkat sekolah.

"Masing-masing satuan pendidikan harus mencantumkan larangan membawa kendaraan dalam tata tertib sekolah," ujar Marnentinus.

Pihaknya juga menghimbau kepada  sekolah-sekolah untuk berkoordinasi dengan polsek setempat sebagai pembina upacara guna memberikan sosialisasi kepada para siswa.

Sehingga para siswa paham, jika mereka tidak boleh membawa kendaraan, karena hal itu melanggar ketentuan aturan berlalu lintas.

"Kami berharap agar apa himbauan ini bisa di terapkan oleh seluruh satuan pendidikan yang ada di Pesisir Barat, demi keselamatan anak-anak dan juga seluruh lapisan masyarakat secara umumnya," ungkap Marnentinus.

Diketahui, pelajar putri kelas Vll Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN2) Pesisir Tengah yang mengalami kecelakaan tersebut merupakan warga Pekon Pahmung, Kecamatan Pesisir Tengah, berinisial KA (13).

Baca juga: 15 Tempat Wisata di Lampung, Tahura WAR Tawarkan Trip Keliling Air Terjun Tersembunyi

Baca juga: Tanggapan Bupati Parosil Mabsus Terkait Kasus Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat

Ia mengalami kecelakaan hingga merenggut nyawanya pada Sabtu (6/8/2022) yang lalu. 

Dirinya mengalami kecelakaan saat pulang dari sekolah dengan membawa sepeda motor ber nopol BE 3622 XC.

Lalu, sepeda motor yang dikendarainya itu tertabrak sebuah mobil pick up jenis Suzuki Carri dengan No Pol BE 8361 XD yang di kendarai oleh Lukman (62) warga Pekon Sukanegara Kecamatan Pesisir Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved