Berita Lampung

Disdikbud Pesisir Barat Keluarkan Surat Melarang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Pasca kecelakaan siswa SMP Negeri 2 Pesisir Tengah, Disdikbud Pesisir Barat keluarkan surat larangan pelajar membawa kendaraan.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat keluarkan surat larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah, Rabu (10/8/2022). 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Simpang Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat Lampung pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13:30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho didampingi Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner, peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak pulang ke sekolah.

Lalu, saat korban sampai di Simpang Rawas dan korban hendak keluar dari perempatan tiba-tiba datang kendaraan pick up tersebut dari arah Pekon Serai.

Disebabkan, posisi keduanya sudah terlalu dekat pengendara mobil itu tidak dapat menghindar.

"Tabrakanpun tidak dapat dihindarkan hingga membuat korban meninggal dunia di tempat," jelasnya.

Iptu David juga mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anaknya yang belum cukup umur membawa kendaraan ke sekolah untuk mencegah  hal-hal yang tidak di inginkan. 

"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat bisa menjadi pelopor tertib lalu lintas untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain,"  tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved