Berita Lampung
Fhukatan KSBSI Lampung Tengah Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD, Sampaikan 3 Tuntutan
Fhukatan KSBSI Lampung Tengah menggelar aksi unjuk rasa dengan 3 tuntutan/aspirasi kepada DPRD Tingkat II Lampung Tengah, Rabu (10/8/2022).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Fhukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lampung Tengah menggelar aksi unjuk rasa dengan 3 tuntutan/aspirasi kepada DPRD Tingkat II Lampung Tengah, Rabu, (10/8/22).
Tuntutan tersebut diantaranya, mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja; mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan PERPPU penangguhan keberlangsungan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU 13 tahun 2003 secara utuh; meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.
Massa yang tergabung dalam aksi tersebut terdiri dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Fhukatan Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, dan Lampung Utara dengan jumlah berkisar 500 orang.
Massa meminta agar Pemerintah segera menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui UU No 13 Tahun 2003 ini.
Baca juga: HUT ke-77 RI, Dishub Pringsewu Lampung Bagikan 300 Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Baca juga: Tribun Lampung Award 2022, Peduli UMKM, 12 Kepala Daerah Terima Penghargaan
Itu dilakukan agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan.
Dengan demikian, massa menuntut agar UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh dengan tujuan memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja; memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mewujudkan kesejahteraan.
Titik kumpul kegiatan tersebut bertempatan di Banyuwangi Wates, Lampung Tengah, kemudian massa berlanjut lagi menuju titik kumpul utama yaitu di Taman Tugu Kopiah Emas, Gunung Sugih, dan dilanjutkan dengan longmarch ke menuju kantor DPRD Tingkat II Lampung Tengah.
Aksi tersebut didasari dengan menindaklanjuti instruksi dari Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI tertanggal 28 Juli 2022 dan hasil keputusan rapat DPP FHUKATAN KSBSI yang menginstruksikan KORDA, DPC & PK Federasi untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Di bagian pengamanan, telah bersiaga Satpol PP dan dari Kepolisian Lampung Tengah.
Aksi unjuk rasa berjalan kondusif, dari kedua belah pihak.
Hal tersebut terbukti dengan dipersilahkannya 7 orang perwakilan Fhukatan untuk melakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Sumarsono.
Edo Edward, selaku DPC Fhukatan KSBSI mengatakan, kegiatan aksi difokuskan pada 2 titik di Lampung, yaitu di Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Diteruskannya, tuntutan yang dilayangkan Fhukatan mewakili buruh dan sangat diharapkan bagi DPRD untuk menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
Dari 3 aspirasi, ada satu yang telah dipenuhi, yaitu mempersilahkan perwakilan buruh untuk berkontribusi pada LKS Tripartit.