Berita Terkini Nasional
Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J Masih Misteri, Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi tersangka pembunuhan Brigadir J, namun motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih belum terungkap.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih belum terungkap.
Namun demikian, motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih menjadi misteri hingga saat ini.
Saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum bisa menjelaskan motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, lantaran masih dalam tahap pendalaman.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penahanan ini dilakukan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta Terbaru tentang Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Namun begitu, Kadiv Humas Polri masih enggan merinci terkait kondisi Irjen Ferdy Sambo.
Termasuk, kemungkinan tersangka dipindahkan penahanan selain di Rutan Mako Brimob.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Baca juga: Kompolnas Tanggapi Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ternyata Otaknya Polisinya Polisi
Baca juga: Ibu Brigadir J Syok Saat Tahu Putranya Tewas Ditembak, Bukan Baku Tembak dengan Bharada E
Empat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.