Berita Terkini Nasional
Kompolnas Tanggapi Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, 'Ternyata Otaknya Polisinya Polisi'
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyinggung posisi Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan dalam kasus tersebut.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, malam.
Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahan Bharada E untuk menembak hingga tewas Brigadir J.
Terkait penetapan tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyinggung posisi Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Staf Ahli Kapolri Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J
Baca juga: Otaki Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Ternyata diduga otak di balik kasus ini adalah seorang jendral bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," kata Poengky kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Sehingga, kata dia, pada awal pengungkapan kasus sempat terhambat karena karena ada upaya menghalang-halangi yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh FS dan orang-orang yang diperintah olehnya," ucapnya.
Poengky menyebut penanganan kasus tersebut mulai ada progres setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus Polri.
"Setelah Kapolri membuat tim khusus, mulai terlihat progress penanganan on the right track," ungkapnya.
Menurutnya, penetapan Sambo sebagai tersangka membuktikan penggunaan metode scientific crime investigation mampu mengungkap kejahatan para pelaku.
"Penggunaan scientific crime investigation membuktikan bahwa meski diduga ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku," ucap Poengky.
Baca juga: Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Cuma Beberapa Menit
Baca juga: Ibunda Brigadir J Syok Tahu Putranya Ditembak Mati atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.