Berita Terkini Nasional

Kompolnas Tanggapi Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, 'Ternyata Otaknya Polisinya Polisi'

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyinggung posisi Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan dalam kasus tersebut.

Editor: taryono
tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati serta Brigadir J. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyinggung posisi Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan dalam kasus tersebut. 

Peran Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut saat pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Sehingga dengan demikian, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved